Dosen merupakan komponen penting dalam perguruan tinggi. Meningkatnya kualitas dosen akan secara langsung meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada pasar 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa dosen diharuskan memiliki kualifikasi akademik tertentu yaitu: (a) lulusan program magister untuk program sarjana dan program diploma, dan (b). lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
