Dosen merupakan komponen penting dalam perguruan tinggi. Meningkatnya kualitas dosen akan secara langsung meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada pasar 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa dosen diharuskan memiliki kualifikasi akademik tertentu yaitu: (a) lulusan program magister untuk program sarjana dan program diploma, dan (b). lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Untuk itu Pemerintah melalui Ditjen Dikti terus berupaya mendorong dan meningkatkan kualitas dan kualifikasi dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai cara, diantaranya melalui (1) pemberian beasiswa kepada dosen-dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat pascasarjana, (2) percepatan pencapaian target jumlah dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai inovasi penyelenggaraan BPPS.
Info detailnya kunjungi website dikti
0 comments:
Posting Komentar