Hukum Tentang islitilah Paten

Diambil dari makalahjurnal.com
Pengertian dan Istilah Paten

1. Pengertian dan Istilah

Paten merupakan perlindungan hukum untuk karya intelektual di bidang teknologi. Karya intelektual tersebut dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk dan proses.

Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain:

Paten: adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi: adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor: adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Paten Sederhana: adalah invensi yang memiliki nilai kegunaan lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible). Adapun invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana. Namun demikian, sifat baru dalam Paten Sederhana sama dengan Paten biasa yaitu bersifat universal. Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana dapat dilihat pada Tabel 1.

Hak Prioritas: adalah hak Pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Tabel 1. Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
No. Keterangan Paten Paten Sederhana
1. Jumlah klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2. Masa perlindungan 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan

permohonan paten
10 tahun sejak tanggal penerimaan paten
3. Pengumuman permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
4. Jangka waktu pengajuan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5. Pemeriksaan substantif Kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri
6. Lama pemeriksaan substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7. Objek paten Proses, penggunaan, komposisi, dan produk Produk atau alat kasat mata (tangible)

Sumber: Buku Panduan HKI, Ditjen. HKI-Dephuk & HAM, 2005

0 comments:

Posting Komentar